Sumatra di Ambang Krisis: Menilik Benang Merah Kerusakan Ekologi yang Kian Mengkhawatirkan
Indonesia sejak lama diromantisasi sebagai zamrud khatulistiwa—negeri berselimut tanah subur, laut berlimpah, dan pegunungan yang menyimpan kekayaan tak ternilai. Alam seolah menakdirkan Nusantara sebagai ruang hidup yang penuh keberkahan. Namun, realitas hari ini menampar kesadaran kita: keistimewaan tersebut perlahan menyusut menjadi sekadar memori.Kekayaan alam yang dahulu menjadi kebanggaan kini terkoyak oleh ambisi eksploitatif. Hutan tropis Indonesia yang memegang peran vital sebagai penyeimbang ekologi global ditebang habis demi keuntungan sesaat. Sungai-sungai yang dahulu menjadi urat nadi kehidupan kini mengalirkan limbah keruh, sementara udara makin pekat oleh polusi industri.Menggugat Narasi Anthropocene: Siapa Sebenarnya "Manusia"?Dalam konteks krisis ini, sebuah pertanyaan mendasar harus diajukan: siapakah aktor yang paling bertanggung jawab?Selama dua dekade terakhir, kerusakan lingkungan sering kali dibebankan secara pukul rata kepada umat manusia melalui konsep Anthropocene—sebuah era geologis di mana aktivitas manusia dianggap sebagai penentu utama arah perubahan bumi. Namun, menempatkan "manusia" sebagai entitas tunggal penyebab krisis adalah narasi yang cacat. Pandangan ini gagal menangkap ketimpangan relasi kuasa, akses ekonomi, dan disparitas pola konsumsi di antara manusia itu sendiri.Menyamaratakan seluruh umat manusia sebagai dalang krisis ekologi memunculkan dua persoalan fundamental:Fatalisme Ekologis: Menyatukan umat manusia dalam satu kategori membuat krisis lingkungan tampak sebagai keniscayaan alamiah dari eksistensi manusia. Akibatnya, solusi apa pun akan terasa fana, karena manusia itu sendiri dianggap sebagai parasit yang inheren bagi bumi.Ketidakadilan Struktural: Narasi ini menutupi fakta bahwa tidak semua manusia memiliki kendali atau daya rusak yang sama. Seorang masyarakat adat yang bertahan hidup dengan memungut hasil hutan jelas tidak bisa disejajarkan—apalagi disalahkan setara—dengan oligarki pemilik ratusan ribu hektare konsesi sawit atau korporasi tambang berskala multinasional.Ketimpangan ini tervalidasi oleh fakta lapangan. Laporan Greenpeace Indonesia mengungkap keberadaan sekitar 1.300 perusahaan yang beroperasi mengangkangi Daerah Aliran Sungai (DAS) dari Aceh hingga Sumatra Barat. Hegemoni korporasi ini menjadi motor utama deforestasi dan degradasi ekologi di Sumatra. Ironisnya, alih-alih dihentikan, kerusakan ini justru dilegalkan melalui izin konsesi yang diobral oleh negara.Akar dari tata kelola yang merusak ini dapat ditarik mundur hingga era Orde Baru. Kebijakan seperti UU Penanaman Modal Asing dan UU Kehutanan pada masa Soeharto menjadi karpet merah bagi eksploitasi hutan besar-besaran. Hutan didistribusikan kepada kelompok elite yang berjejaring dengan kekuasaan. Sejak saat itu, paradigma pengelolaan ruang berubah drastis: tanah dan hutan bukan lagi ruang hidup yang harus dirawat keberlanjutannya, melainkan sekadar komoditas ekstraktif pengeruk kapital.Oleh karena itu, gagasan Anthropocene perlu direkonstruksi menjadi Capitalocene. Seperti yang diutarakan oleh para pemikir ekologi politik, perubahan drastis bumi tidak terlepas dari corak produksi kapitalisme. Kelas pemodal—dengan sokongan instrumen politik—adalah aktor yang memegang kendali atas penghancuran ekosistem."Krisis ekologis adalah ketidakadilan dan kegagalan sistem pengurusan sumber daya alam yang berujung pada rusaknya ekosistem serta hancurnya kehidupan rakyat." — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)Dua kata kunci dari WALHI—ketidakadilan dan kegagalan pengurusan—menegaskan bahwa krisis ini bukanlah persoalan moral individu, melainkan patologi struktural.Kebijakan Defensif dan Solusi Palsu Perdagangan KarbonAlih-alih membedah dan menyelesaikan akar struktural tersebut, arah kebijakan pemerintah beberapa tahun terakhir justru memperburuk keadaan. Di bawah pemerintahan saat ini, lahir rentetan regulasi yang memfasilitasi ekspansi industri ekstraktif sekaligus mengebiri instrumen perlindungan lingkungan dan hak publik, di antaranya:Undang-Undang Cipta KerjaRevisi Undang-Undang MinerbaRevisi Undang-Undang KPKUndang-Undang Ibu Kota Negara (IKN)Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baruRegulasi-regulasi ini semakin mengukuhkan cengkeraman korporasi atas sumber daya alam dan mempersempit ruang veto rakyat.Di tengah ancaman krisis iklim yang kian mencekik, respons negara justru bernuansa kosmetik melalui mekanisme perdagangan karbon. Skema ini tidak lebih dari greenwashing—cara baru untuk memperpanjang napas industri ekstraktif dengan mengubah alam menjadi komoditas finansial (finansialisasi alam). Praktik di lapangan menunjukkan bahwa pasar karbon sering kali berujung pada perampasan wilayah kelola rakyat, kriminalisasi masyarakat lokal, dan reduksi makna hutan yang kompleks menjadi sekadar gudang penyimpan karbon.Kesimpulan: Jalan Keluar yang BerkeadilanMenanam pohon atau memperluas pasar karbon tidak akan pernah memadai jika kran utama penyebab krisis—yakni pembakaran energi fosil dan deforestasi industri—tidak ditutup rapat. Solusi yang dibutuhkan adalah pemotongan emisi secara drastis, mengikat, dan langsung pada sumbernya guna menjaga ambang batas suhu global di bawah 1,5°C.Krisis ekologis di Sumatra dan wilayah Nusantara lainnya bukan kutukan yang dibawa oleh kodrat "manusia". Ini adalah krisis yang lahir dari rahim sistem produksi yang rakus dan oligarki kekuasaan. Selama pengelolaan alam masih didikte oleh nalar kapitalisme ekstraktif, selama perizinan mengabaikan daya dukung lingkungan, dan selama rakyat dirampas hak kelolanya, maka tragedi ekologis ini akan terus menjadi siklus yang menghancurkan masa depan.











































